Berkasnya Dikembalikan, Masa Penahanan Jonru Ginting Diperpanjang



Liputan118 - Berkas penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta alias P21 lantaran belum lengkap. Saat ini, penyidik tengah memperbaiki berkas tersebut.

"Ya betul, berkas perkaranya P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Karena itu, polisi pun memperpanjang masa penahanan Jonru selama 20 hari. Sebab, Jonru yang ditahan sejak 30 September 2017 masa penahanannya telah habis pada 19 Oktober 2017 kemarin.

"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah postingan di akun Facebook-nya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.

Laporan yang dilayangkan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Unggahan Jonru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, mengungkapkan beberapa unggahan Jonru, yang membuatnya kini mendekam di tahanan polisi.

Salah satunya unggahan terkait Quraish Shihab saat ditunjuk menjadi imam salat Id di Masjid Istiqlal.

"Iya, soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan, dan yang menyinggung etnis China," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2017.

Dalam unggahan tersebut, Jonru mempermasalahkan Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Quraish Shihab tak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tak perlu menggunakan jilbab.

Jonru dalam unggahannya bahkan memprovokasi umat Islam agar tak ikut salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, selama yang menjadi imamnya adalah Quraish Shihab. Dalam perkara ini, Jonru dijerat pasal berlapis.


sumber : http://news.liputan6.com/read/3135321/berkasnya-dikembalikan-masa-penahanan-jonru-ginting-diperpanjang

Agen Bola, Judi Online, Judi Bola, Sbobet, Togel Online, Togel sgp, Agen Casino, Agen Judi qq, Judi togel

No comments

Powered by Blogger.